Sabtu, 06 Agustus 2016

Sanitasi Tempat–tempat Umum



Kriteria Sanitasi Bandar Udara

Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Bandara Udara adalah Keputusan Menteri Kesehatan 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum.
Aspek-aspek penilaian meliputi:
1.   Tempat parkir
2.   Tempat sampah
3.   Pencahayaan
4.   Ruang tunggu
5.   Pembuangan kotoran manusia
6.   Pembuangan air limbah
7.   Tempat cuci tangan 
Beberapa persyaratan sanitasi bandar udara, seperti jika terdapat bar/restoran/rumah makan, dan lain-lain dalam area bandar udara, maka harus memenuhi syarat hygiene dan sanitasi makanan dan minuman. Antara lain:
1.   Makanan dan minuman harus dalam keadaan segar dan bersih
2.   Penyajiannya terhindar dari pengotoran lalat dan serangga lainnya
3.   Tersedianya tempat penampungan sampah sementara yang tertutup, kedap air dengan jumlah yang cukup
4.   Air yang digunakan harus memenuhi syarat
5.   Karyawan harus memperhatikan kesehatan dan kebersihan dirinya
6.   Di sekitar tempat berjualan harus selalu dalam keadaan bersih
Jika terdapat musholla harus diperhatikan:
1.   Air wudhu harus bersih
2.   Kebersihan ditempat berwudhu
3.   Tikar atau alat sembahyang yang digunakan harus senantiasa bersih
4.   Ruang tempat sembahyang harus dalam keadaan bersih
5.   Tersedia alat dan perlengkapan untuk P3K
6.   Terdapat alat pemadam kebakaran

Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Bandara Udara adalah
1.      Keputusan Menteri Kesehatan 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum.
Menimbang :
a.       Bahwa dalam upaya melindungi, memelihara dan mewujudkan lingkungan yang sehat pada sarana dan bangunan umum perlu dilakukan berbagai upaya pengendalian factor risiko penyebab timbulnya penyakit sebagai bagian dari kegiatan surveilans epidemiologi;
b.      Bahwa agar upaya sebagaimana dimaksud pada huruf a berjalan sesuai denan prosedur teknis kesehatan, dipandang perlu menetapkan suatu pedoman penyelenggaraan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan;
Mengingat :
                                                                  1.            Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3237);
                                                                  2.            Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);
                                                                  3.            Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara R.I Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
                                                                  4.            Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pembangunan Dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara :
Pasal 38
Pencemaran lingkungan dapat disebabkan oleh: emisi  gas  buang  dan  kebisingan  pengoperasian  pesawat udara; emisi  gas  buang  dan  kebisingan  dari  peralatan  dan/atau kendaraan  bermotor; air limbah yang ditimbulkan dari pembangunan, operasional dan perawatan Bandar Udara dan pesawat udara;  limbah    padat    yang    ditimbulkan    dari    pembangunan, operasional   dan   perawatan   Bandar   Udara   dan   pesawat udara; dan zat kimia yang ditimbulkan dari pembangunan, operasional dan perawatan Bandar Udara dan pesawat udara.
Pasal 40
Limbah  dan  zat  kimia  yang  ditimbulkan  dari  pembangunan, operasional  dan perawatan  Bandar  Udara  dan  pesawat  udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, harus dikelola terlebih dahulu  sebelum  dibawa  ke  luar  Bandar  Udara  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   43, paling sedikit dilakukan terhadap komponen: udara; energi; kebisingan; air; tanah; dan air limbah dan limbah padat.
Pasal 46
(1)    Setiap  Bandar  Udara  wajib  menerapkan  Bandar  Udara ramah lingkungan yang meliputi:   menetapkan  rencana  pengelolaan  dan  pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara; melaksanakan  kegiatan  pengelolaan  dan  pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara; mengevaluasi   hasil   pengelolaan   dan   pemantauan lingkungan    hidup    Bandar    Udara    yang    telah dilaksanakan; dan melaporkan kegiatan penerapan Bandar Udara ramah lingkungan kepada Menteri. 
(2)    Penerapan Bandar Udara ramah lingkungan sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1) dilaksanakan  secara  bertahap berdasarkan: kapasitas pesawat udara; dan penggunaan Bandar Udara.
(3)    Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tahapan,  penerapan Bandar   Udara   ramah   lingkungan,   dan   penyampaian laporan  diatur dengan Peraturan Menteri.



DAFTAR PUSTAKA           

http://id.scribd.com/doc/174068548/Kepmenkes-288-Menkes-sk-III-2003-Pedoman-Penyehatan-Sarana-Dan-Bangunan-Umum-1#scribd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar