Kriteria
Sanitasi Bandar Udara
Dasar
pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Bandara Udara adalah Keputusan Menteri Kesehatan
288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum.
Aspek-aspek penilaian meliputi:
1. Tempat parkir
2. Tempat sampah
3. Pencahayaan
4. Ruang tunggu
5. Pembuangan kotoran manusia
6. Pembuangan air limbah
7. Tempat cuci tangan
Beberapa persyaratan sanitasi bandar udara, seperti jika
terdapat bar/restoran/rumah makan, dan lain-lain dalam area bandar udara, maka
harus memenuhi syarat hygiene dan sanitasi makanan dan minuman. Antara lain:
1.
Makanan
dan minuman harus dalam keadaan segar dan bersih
2.
Penyajiannya
terhindar dari pengotoran lalat dan serangga lainnya
3. Tersedianya tempat penampungan
sampah sementara yang tertutup, kedap air dengan jumlah yang cukup
4. Air yang digunakan harus memenuhi
syarat
5. Karyawan harus memperhatikan
kesehatan dan kebersihan dirinya
6. Di sekitar tempat berjualan harus
selalu dalam keadaan bersih
Jika terdapat musholla harus
diperhatikan:
1. Air wudhu harus bersih
2. Kebersihan ditempat berwudhu
3. Tikar atau alat sembahyang yang
digunakan harus senantiasa bersih
4. Ruang tempat sembahyang harus dalam
keadaan bersih
5. Tersedia alat dan perlengkapan untuk
P3K
6. Terdapat alat pemadam kebakaran
Dasar pelaksanaan Penyehatan
Lingkungan Bandara Udara adalah
1.
Keputusan Menteri Kesehatan
288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum.
Menimbang :
a.
Bahwa dalam upaya melindungi,
memelihara dan mewujudkan lingkungan yang sehat pada sarana dan bangunan umum
perlu dilakukan berbagai upaya pengendalian factor risiko penyebab timbulnya
penyakit sebagai bagian dari kegiatan surveilans epidemiologi;
b.
Bahwa agar upaya sebagaimana dimaksud
pada huruf a berjalan sesuai denan prosedur teknis kesehatan, dipandang perlu
menetapkan suatu pedoman penyelenggaraan yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Kesehatan;
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984
tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3237);
2.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992
tentang Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3469);
3.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan (Lembaran Negara R.I Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3495);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pembangunan Dan
Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara :
Pasal 38
Pencemaran
lingkungan dapat disebabkan oleh: emisi
gas buang dan
kebisingan pengoperasian pesawat udara; emisi gas
buang dan kebisingan
dari peralatan dan/atau kendaraan bermotor; air limbah yang ditimbulkan dari
pembangunan, operasional dan perawatan Bandar Udara dan pesawat udara; limbah
padat yang ditimbulkan dari
pembangunan, operasional
dan perawatan Bandar
Udara dan pesawat udara; dan zat kimia yang
ditimbulkan dari pembangunan, operasional dan perawatan Bandar Udara dan
pesawat udara.
Pasal 40
Limbah dan
zat kimia yang
ditimbulkan dari pembangunan, operasional dan perawatan
Bandar Udara dan
pesawat udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, harus dikelola terlebih dahulu sebelum
dibawa ke luar
Bandar Udara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43, paling sedikit dilakukan terhadap
komponen: udara; energi; kebisingan; air; tanah; dan air limbah dan limbah
padat.
Pasal 46
(1) Setiap
Bandar Udara wajib
menerapkan Bandar Udara ramah lingkungan yang meliputi: menetapkan
rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara; melaksanakan kegiatan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara;
mengevaluasi hasil pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup
Bandar Udara yang
telah dilaksanakan; dan melaporkan kegiatan penerapan Bandar Udara ramah
lingkungan kepada Menteri.
(2) Penerapan Bandar Udara ramah lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara bertahap berdasarkan: kapasitas pesawat
udara; dan penggunaan Bandar Udara.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai
tahapan, penerapan Bandar Udara ramah
lingkungan, dan penyampaian laporan diatur dengan Peraturan Menteri.
DAFTAR PUSTAKA
https://ikma10fkmua.files.wordpress.com/2012/.../sttu-perhubungan-2.docxsanitasi-bandara-perhubungan
http://id.scribd.com/doc/174068548/Kepmenkes-288-Menkes-sk-III-2003-Pedoman-Penyehatan-Sarana-Dan-Bangunan-Umum-1#scribd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar